Formasi Khusus CPNS 2023 Untuk Fresh Graduate, Ini Gaji PNS

Vantage.id – Pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan dibuka pada September mendatang. Bagi yang ingin mengikuti rekrutmen CASN harus bersiap-siap. Selain itu, harus tahu jika kali ini ada formasi khusus CPNS 2023 untuk fresh graduate dan simak daftar gaji PNS.

Rekrutmen ASN 2023 terdiri dari CPNS dan PPPK. Tahun ini akan difokuskan di pemenuhan tenaga pendidikan dan kesehatan, dan prioritas untuk talenta digital. Kemenpan RB menginformasikan jika kebutuhan ASN tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 untuk CPNS dan PPPK.

Jumlah kuoata ASN 2023 tersebut 80 persen untuk honorer non-ASN dan 20 persen untuk lulusan baru atau fresh graduate. Dan untuk fresh graduate dibutuhkan kualifikasi yang tinggi dan diutamakan yang talenta digital.

Pemerintah telah menyediakan formasi khusus CPNS 2023 untuk fresh graduate. Hal ini lantaran pemerintah masih fokus dalam penyelesaian tenaga honorer non-ASN. Para fresh graduate akan mengisi posisi sektor digital. Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB belum dapat menginformasikan berapa formasi yang tersedia untuk fresh graduate.

Untuk mengetahui formasi khusus CPNS 2023 untuk fresh graduate dan besaran gaji PNS, bisa menyimak ulasan di Vantage.id.

Formasi Khusus (Prioritas) CPNS 2023

formasi khusus CPNS 2023

Ada empat formasi khusus yang diprioritaskan di CPNS 2023 sebagaimana berikut:

1. Formasi Untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi ini diperuntukkan untuk kandidat yang menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar khusus yakni lulusan terbaik. Diperkirakan jika jumlah pelamar di jalur ini lebih sedikit dari jalur yang lain, lantaran mempunyai persyaratan akademik yang harus dipenuhi.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini diperuntukkan bagi kandidat yang mempunyai keterbatasan atau berkebutuhan khusus. Kandidat yang nantinya berhasil menjadi ASN lewat jalur ini akan mendapatkan program pelatihan khusus di instansi yang dituju.

3. Formasi Pengembangan Diaspora

Bagi kandidat yang berada atau tinggal di luar negeri, pemerintah menyediakan jalur Pengembangan Diaspora untuk mengikuti CPNS 2023. Program ini bisa diperoleh kandidat jika masuk dalam kategori yang ditetapkan di pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah melanjutkan pendidikan ataupun mulai bekerja di luar negeri.

4. Forasi Pendidikan Untuk Pemuda dan Putra-Putri Papua Barat

Formasi yang terakhir yakni diperuntukkan untuk kandidat dari pemuda dan putra-putri Papua Barat. DOB atau Daerah Otonomi Baru Papua, Papua Barat juga telah disiapkan untuk CPNS 2023. Formulir pendaftaran formasi ini dibedakan dari jalur yang lain. Sehingga persaingan di jalur ini tak terlalu banyak.

Syarat Daftar CPNS 2023

syarat daftar CPNS 2023

Sebelum mendaftar perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan berkas dokumen dalam seleksi CPNS 2023. Berikut di bawah ini adalah syarat daftar CPNS 2023 yang dilansir dari laman resmi SSCASN:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun
  • Tak dipidana penjara atau tak pernah terlibat kriminalitas
  • Tak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai TNI, PNS, Polri
  • Bukan PNS, ASN, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas
  • Bukan merupakan pengurus partai politik
  • Pendidikan terakhir sesuai dengan formasi yang dilamar
  • IPK minimal 2,75 untuk lulusan PTN dan 3,00 untuk lulusan PTS
  • Ada sertifikat TOEIC, TOEFL, IELTS untuk formasi tertentu
  • PTN dan program studi harus terakreditasi BAN-PT
  • Bersedia untuk mengabdi dan tak pindah sesuai waktu yang telah ditetapkan

Besaran Gaji PNS

Gaji pns

Banyak yang ingin menjadi PNS salah satunya karena gaji yang diberikan. Sebenarnya, berapa besaran gaji PNS? Berikut di bawah ini adalah besaran gaji PNS yang mengacu pada PP No. 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan IA, gajinya Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan IB, gajinya Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan IC, gajinya Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan ID, gajinya Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIA, gajinya Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Golongan IIB, gajinya Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Golongan IIC, gajinya Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Golongan IID, gajinya Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIA, gajinya Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB, gajinya Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC, gajinya Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan IIID, gajinya Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVA, gajinya Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Golongan IVB, gajinya Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Golongan IVC, gajinya Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Golongan IVD, gajinya Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Golongan IVE, gajinya Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Selain gaji pokok di atas, PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan sebagai berikut:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan

Demikian informasi mengenai formasi khusus CPNS 2023 untuk fresh graduate dan besaran gaji PNS. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: