Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA dan SMK

Vantage.id – Bagi yang ingin mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS), bisa menyimak apa saja syarat dan cara daftar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, perlu untuk mengetahui dan memahami apa saja persyaratan, berkas yang perlu disiapkan, dan cara mendaftarnya.

Pendaftaran CPNS 2023 ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi peserta yang belum lulus ataupun fresh graduate. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan CPNS 2023 kapan dibuka? Kabar terbaru, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.

Selain jadwal CPNS 2023, ada juga pertanyaan terkait apakah lulusan SMA/SMK dapat mendaftar CPNS 2023? Berdasarkan dari persyaratan CPNS 2022 atau tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS ini terbuka bagi masyarakat umum, mulai dari lulusan SMA, SMK, S1, hingga S2. Usia minimal mendaftar CPNS yakni 18 tahun dan usia maksimalnya adalah 25 tahun untuk lulusan SMA dan SMK.

Usulan terkait kebutuhan ASN 2023 disesuaikan dengan anggaran APBN atau APBD dengan prinsip zero growth. Untuk lulusan SMA dan SMK yang ingin mengikuti rekrutmen ini tentunya harus mempersiapkan diri dengan matang. Salah satunya dengan mengetahui syarat, berkas yang dibutuhkan, dan cara daftar CPNS 2023 lulusan SMA dan SMK.

Simak, ulasan mengenai syarat daftar CPNS 2023, berkas yang dibutuhkan, dan cara daftar CPNS 2023 lulusan SMA dan SMK di Vantage.id.

Pahami Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK: Syarat, Berkas, dan Cara Daftar

1. Syarat Daftar CPNS 2023

syarat daftar CPNS 2023

Berikut di bawah ini adalah syarat daftar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Usia minimal peserta yakni 18 tahun dan usia maksimalnya yakni 25 tahun
  • Tak pernah dipidana penjara. Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindakan pidana dengan hukuman penjara 2 tahun ataupun lebih.
  • Tak pernah berhenti secara tidak terhormat sebagai TNI, PNS, anggota polisi, atau karyawan swasta
  • Tak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan
  • Sehat secara rohani dan jasmani
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

2. Berkas Persyaratan Untuk Daftar CPNS 2023

berkas persyaratan
  • Fotokopi ijazah SMA/SMK
  • Transkrip nilai sekolah
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik dan akta kelahiran
  • Fotokopi surat keterangan
  • Pas foto yang formal
  • Daftar riwayat hidup atau CV
  • Surat pernyataan berserdia di tempatkan di mana pun

3. Cara Pendaftaran CPNS 2023

Cara daftar CPNS 2023
  • Buat akun di laman resmi SSCASN atau klik ini
  • Lengkapi informasi data diri mulai dari no KK, NIK, no HP, dan email yang aktif
  • Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali denagn akun yang telah dibuat
  • Lengkapi data diri dan unggah foto
  • Pilih jenis seleksi CPNS
  • Pilih formasi tingkat pendidikan atau lulusan yang dibuka
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan format dan ukuran
  • Cetak kartu dan periksa resume yang telah diisi dan akhiri pendaftaran
  • Pendaftaran CPNS selesai

Formasi CPNS 2023 dan PPPK

formasi CPNS 2023

Sedangkan, untuk instansi daerah hanya diperbolehkan mengajukan formasi untuk PPPK saja. Formasi CPNS 2023 di antaranya yakni bidang kehakiman, bidang kejaksaan, dosen, bidang intelijen, dan talenta digital. Di tahun 2023 ini, pemerintah telah menyediakan lebih dari 1 juta formasi di rekrutmen ASN yakni PPPK dan CPNS.

Terdapa 1.030.751 formasi yang akan dibuka di rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Formasi tersebut tersebar di berbagai KL atau kementerian/lembaga dan Pemda (Pemerintah daerah). 80 persen formasi dalam rekrutmen CASN ini diakomodir untuk tenaga honorer menjdi PPPK. Sedangkan, 20 persen sisanya untuk fresh graduate.

Untuk fresh graduate, pemerintah akan memberikan prioritas bagi yang mempunyai talenta digital. Kualifikasi CPNS 2023 untuk fresh graduate akan sangat tinggi. Berikut di bawah ini adalah rincian formasi yang akan dibuka di CPNS 2023:

Intansi Pusat

  • CPNS Dosen berjumlah 15.858
  • CPNS Tenaga Teknis Lainnya berjumlah 18.595
  • PPPK Dosen berjumlah 6.742
  • PPPK Tenaga Guru berjumlah 12.000
  • PPPK Tenaga Kesehatan berjumlah 12.719
  • PPPK Tenaga Teknis Lainnya berjumlah 15.205

Instansi Daerah

  • PPPK Guru berjumlah 580.202
  • PPPK Tenaga Kesehatan berjumlah 327.542
  • PPPK Tenaga Teknis Lainnya berjumlah 35.000
  • PNS lulusan sekolah kedinasan berjumlah 6.259.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait CPNS 2023 bisa simak ulasan dari Vantage.id atau langsung kunjungi situs resmi SSCASN.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar CPNS 2023 lulusan SMA dan SMK. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: