Telat Bayar Listrik PLN Apakah Langsung Diputus? Ini Infonya

Hampir semua orang akan merasa panik saat telat bayar listrik. Ya, mereka khawatir sambungan listrik akan diputus oleh pihak PLN. Jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin berbagai kegiatan sehari-hari akan terganggu, terlebih untuk aktivitas yang membutuhkan listrik.

Misalnya saja seperti memasak nasi, menonton televisi, belajar, bekerja, dan berbagai kegiatan lain yang butuh energi listrik. Walaupun terasa mengesalkan, namun perlu diingat jika masalah ini terjadi karena kelalaian Anda sendiri yang lupa bayar listrik.

Lantas apakah Anda harus hidup tanpa listrik selamanya ketika terlambat membayar tagihan? Tidak perlu khawatir karena Anda masih bisa meminta pihak PLN untuk mengembalikan lagi daya listrik yang ada di rumah. Untuk syarat, aturan, dan caranya, simak dulu informasi yang akan dijelaskan di bawah ini.

Tentang Tagihan Listrik

Tentang Tagihan Listrik

Peraturan dan kebijakan mengenai tagihan listrik sendiri telah diatur oleh Pemerintah secara resmi. Hal ini tertuang secara jelas dan rinci dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 27 Tahun 2017.

Tagihan listrik tersebut akan muncul di setiap bulan sesuai dengan jumlah energi listrik yang telah digunakan selama satu bulan (30 atau 31 hari) sebelumnya. Para pengguna harus sudah membayar tagihan maksimal pada tanggal 20 di tiap bulannya.

Apabila terlambat membayar tagihan selama 1 hari saja, maka PLN akan memberikan denda yang sekaligus dihitung dalam tagihan. Nah, denda telat membayar listrik sendiri sering disebut sebagai BK atau yang merupakan singkatan dari Biaya Keterlambatan.

Biaya Keterlambatan ini dikenakan pada setiap lembar tagihan yang dibatasi maksimal hingga 3 kali tarif BK, dengan aturan sebagai berikut ini:

1. BK pertama

Biaya Keterlambatan yang pertama akan dikenakan sampai akhir bulan yang berjalan, dan harus segera dilunasi hingga batas akhir batas masa pembayaran.

2. BK kedua

Biaya Keterlambatan yang kedua dikenakan usai Biaya Keterlambatan yang pertama, untuk proses pelunasan tagihan listrik yang dimulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan selanjutnya.

3. BK ketiga

Biaya Keterlambatan yang ketiga dikenakan setelah Biaya Keterlambatan kedua, yakni sebagai pelunas tagihan listrik dari tanggal 1 hingga akhir bulan yang berikutnya lagi.

Denda Tidak Bayar Listrik

Denda Tidak Bayar Listrik

Denda terkait keterlambatan pembayaran listrik yang akan dikenakan sesuai dengan batas daya listrik pada rumah Anda. Semakin besar daya yang terpasang di rumah, tentu saja denda keterlambatan yang dikenakan juga makin besar, dengan rincian sebagai berikut.

1. Batas daya 450 volt ampere

Untuk meteran listrik dengan batas daya 450 volt ampere, maka denda yang akan diterima per bulannya adalah sebesar Rp3.000.

2. Batas daya 900 volt ampere

Lalu meteran listrik dengan batas daya 900 volt ampere, denda yang akan dikenakan per bulannya masih sama seperti 400 volt ampere yakni sebesar Rp3.000.

3. Batas daya 1.300 volt ampere

Sementara untuk batas daya 1.300 volt ampere, denda yang dikenakan lebih besar yakni sebesar Rp50.000 per bulan.

4. Batas daya 2.200 volt ampere

Bagi yang menggunakan meteran dengan batas daya 2.200 volt ampere, denda yang akan dikenakan per bulannya yaitu Rp.10.000.

5. Batas daya 3.500 – 5.500 volt ampere

Kemudian untuk batas daya sebesar 3.500 atau sampai dengan 5.500 volt ampere, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.50.000 per bulannya.

6. Batas daya 6.600 – 14.000 volt ampere

Selanjutnya bagi para pengguna meteran dengan batas daya antara 6.600 hingga 14.00 volt ampere, denda yang akan dikenakan yaitu 3% dari tagihan yang muncul, atau minimal Rp75.000 per bulannya.

7. Batas daya lebih dari 14.000 volt ampere

Hampir sama seperti sebelumnya, denda yang dikenakan untuk pengguna meteran dengan batas daya lebih dari 14.000 volt ampere adalah 3% dari tagihan, namun dengan minimal Rp100.000 per bulan.

Ya, bagi beberapa orang denda yang diberikan tersebut memang terkesan cukup ringan. Sehingga tidak sedikit yang menganggap remeh masalah telat bayar listrik. Namun Anda perlu tahu, jika keterlambatan pembayaran listrik juga memiliki beberapa sanksi atau konsekuensi, lho!

Konsekuensi dari Telat Bayar Listrik

Setiap tindakan yang dilakukan pasti ada konsekuensinya, termasuk juga dengan telat dalam pembayaran tagihan listrik. Nah, konsekuensi tidak bayar listrik tersebut dibagi menjadi beberapa klasifikasi sesuai dengan tenggang waktu yang berjalan.

Mulai dari tidak bayar tagihan selama kurang dari 30 hari, dalam jangka waktu 1 bulan, menunggak 2 bulan, hingga yang paling berat 3 bulan atau lebih. Berikut ini penjelasan dari setiap konsekuensi menunggak listrik dari PLN.

1. Menunggak pembayaran listrik kurang dari 30 hari

Apabila Anda mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan listrik selama kurang dari 30 hari, maka cukup dengan membayar denda yang telah ditentukan oleh pihak PLN sebelumnya. Jadi bisa dibilang jumlah denda untuk 1 hari itu sama seperti denda sampai 30 hari berikutnya.

2. Menunggak pembayaran listrik 1 bulan

Bila penunggakan sampai lebih dari 1 bulan, maka pihak PLN akan memutuskan arus listrik melalui MCB. MCB sendiri adalah perangkat yang berguna untuk melindungi instalasi listrik serta arus berlebih. Jadi ketika sirkuit MCB diputuskan, aliran listrik yang ada di rumah secara otomatis akan ikut terputus.

3. Menunggak pembayaran listrik 2 bulan

Anda tidak juga kunjung membayar tagihan listrik selama 2 bulan, maka bersiaplah untuk menerima konsekuensi yang lebih berat. Bukan hanya sebatas memutuskan sambungan listrik melalui MCB, pihak PLN akan membongkar APP (alat pengukur dan pembatas) atau yang sering disebut dengan meteran.

Tidak hanya sampai disitu saja, aliran listrik yang berasal dari tiang migrasi ke meteran listrik juga akan dihentikan. Jika hal itu terjadi, tentu saja rumah Anda benar-benar tidak memiliki sumber listrik yang bisa digunakan lagi.

4. Menunggak pembayaran listrik 3 bulan

Sudah pasti konsekuensi yang akan diterima ketika menunggak pembayar listrik selama 3 bulan itu jauh lebih berat dari sebelum-sebelumnya. Nama Anda akan dicoret atau dihapus dari daftar pelanggan PLN, sehingga instalasi listrik di rumah akan diputuskan secara permanen.

Bahkan bukan tidak mungkin nama Anda akan dimasukkan ke dalam blacklist atau daftar hitam PLN. Jika ini sudah terjadi, Anda tidak akan diperbolehkan lagi untuk mendaftarkan ulang nama sebagai pelanggan PLN di berbagai bangunan yang dimiliki.

Bagaimana Jika Listrik Sudah Diputus?

Apabila sambungan aliran listrik di rumah sudah diputuskan oleh pihak PLN secara permanen, maka tidak ada yang dapat dilakukan selain berusaha mendaftarkan kembali. Ya, jadi Anda masih bisa mendaftar sebagai pelanggan baru selama tidak masuk ke dalam blacklist.

Proses pendaftaran menjadi pelanggan PLN sebenarnya cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • SLO (Surat layak operasi)
  • Denah dari lokasi rumah secara jelas
  • Struk pembayaran biaya untuk penyambungan
  • Materai Rp6.000 sebanyak 2 lebar

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan baik, Anda bisa langsung membawanya ke kantor PLN terdekat. Atau bagi yang tidak punya banyak waktu, bisa mendaftar langsung di situs resmi PLN atau menghubungi call center PLN.

Masalah telat bayar listrik memang terdengar sepele dan biasa diabaikan banyak orang. Namun mengingat adanya denda dan juga konsekuensi yang dimiliki, tentu saja sangat berbahaya jika masalah ini diabaikan begitu saja.

Baca Juga: