5 Cara Cek Pajak Kendaraan via Website, Aplikasi dan SMS

Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan, sebagai bentuk dedikasi kepada negara. Oleh sebab itu, Anda perlu cek pajak kendaraan agar bisa tahu seberapa besar biaya yang harus dibayarkan nantinya.

Seperti yang telah diketahui, pajak yang dikenakan untuk satu jenis atau model kendaraan itu berbeda dengan kendaraan lainnya. Pada umumnya, jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan spesifikasi serta tahun pembuatan kendaraan itu sendiri.

Selain itu, pajak dari kendaraan yang terdaftar di satu daerah bisa saja berbeda dengan di daerah lainnya. Maka dari itu, Anda perlu mengecek pajak untuk memastikan pajak yang harus dibayarkan atas kendaraan yang dimiliki.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk saat ini, cara cek pajak mobil dan motor bisa dilakukan secara offline maupun online. Bagi Anda yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), tentu saja cek pajak secara online adalah pilihan yang tepat.

Anda dapat mengecek pajak dimana saja dan kapan saja, tanpa perlu meluangkan waktu untuk mengunjungi kantor Samsat. Untuk itu, langsung saja berikut ada beberapa metode atau cara untuk cek pajak motor online yang bisa dicoba.

1. Melalui website e-samsat

Melalui website e-samsat

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, Samsat pun juga membuat inovasi baru dengan meluncurkan e-samsat yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Melalui web e-samsat ini, pengendara bisa memeriksa nominal pajak kendaraan.

Tentu saja hal itu dilakukan secara daring, sehingga bisa lebih hemat waktu dan tenaga. Terlebih lagi, situs e-samsat ini bersifat nasional, alias bisa digunakan oleh pengendara di semua wilayah. Nah, bagi Anda yang ingin coba cek pajak melalui e-samsat, di bawah ini ada langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  • Pertama, kunjungi situs resmi e-samsat di alamat e-samsat/id.
  • Pada halaman yang muncul, pilih kode plat nomor sesuai dengan daerah administrasi.
  • Lalu isi nomor dan seri plat, disusul dengan nomor rangka.
  • Tentukan provinsi sesuai plat kendaraan Anda.
  • Pastikan sudah benar, dan tap tombol Cek Sekarang.

Tunggu selama beberapa saat, nantinya akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda seperti model, merek, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, ada juga rincian pajak dan denda yang meliputi PKB pokok, SWDKLLJ, denda PKB, serta denda SWDKLLJ.

2. Menggunakan situs Samsat Provinsi

Menggunakan situs Samsat Provinsi

Selain Samsat Pusat, beberapa Samsat Provinsi juga telah menyediakan layanan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor secara online. Bahkan ada beberapa Samsat Provinsi yang memiliki sistem pembayaran pajak secara virtual.

Nah, jadi Anda perlu mencari dulu situs resmi dari Samsat Provinsi dimana nomor kendaraan yang dimiliki terdaftar secara administrasi. Sebagai contoh, di bawah ini ada cek pajak kendaraan di situs resmi Bapenda Jawa Timur secara online.

  • Pertama, silahkan buka situs resmi Bapenda Jawa Timur di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Kemudian pada kolom Samsat Asal Kendaraan, pilih lokasi kabupaten atau kota kendaraan terdaftar.
  • Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Jika muncul kode captcha, selesaikan tugas yang diberikan.
  • Klik pada tombol Cek Data Kendaraan.

Selanjutnya situs akan menampilkan nominal PKB serta sanksi tunggakan jika ada. Jika Anda ingin langsung membayar biaya dan denda yang dikenakan, bisa menuju ke menu pembayaran lalu mengetik nomor BPKB serta nomor rangka kendaraan.

3. Online via aplikasi e-samsat

Tidak hanya situs atau website saja, e-samsat juga tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa Anda download melalui Google Play Store dan juga App Store. Penyediaan aplikasi ini, tentu saja untuk mempermudah penggunaannya.

Namun sebelum mencobanya, pastinya Anda harus mendownload dan menginstal terlebih dahulu aplikasi e-samsat di HP yang digunakan. Jika sudah berhasil diinstall, silahkan lanjut dengan beberapa tahapan yang ada di bawah ini.

  • Buka dulu aplikasi e-samsat yang sebelumnya sudah diinstall.
  • Pada halaman awal, pilihlah wilayah pendaftaran kendaraan yang Anda gunakan.
  • Lanjut dengan mengetik nomor polisi kendaraan.
  • Pastikan nomor polisi sudah benar, dan tap Cek.

Setelah itu, akan muncul rincian secara lengkap biaya pajak yang meliputi PKB pokok dan SDWKLLJ kendaraan Anda. Selain itu, pengguna juga bisa mengetahui denda PKB dan juga denda SWDKLLJ apabila memang ada.

4. Dengan menggunakan layanan SMS

Bagi para pengendara yang belum bisa cek pajak kendaraan via website ataupun aplikasi secara online, tidak perlu khawatir. Masih ada cara lain yang bisa Anda lakukan, yakni dengan metode komunikasi pesan teks alias SMS.

Nantinya, SMS tersebut dikirim dengan tujuan untuk mengetahui informasi tentang total pajak kendaraan yang dimiliki. Hanya saja, biaya layanan SMS ini tergantung dengan operator telekomunikasi yang Anda gunakan. Jika sudah paham, berikut ini cara untuk cek pajak motor atau mobil via SMS yang bisa dicoba.

  • Langkah pertama, buka aplikasi SMS yang ada di HP Anda.
  • Setelah itu, ketik pesan dengan format Info (spasi) nomor polisi/kode plat/seri plat/warna kendaraan.
  • Pastikan format SMS sudah ditulis dengan benar, lalu kirim pesan tersebut ke nomor 0811 2119 211.

Tunggu selama beberapa hingga SMS dari pihak Samsat masuk. SMS tersebut nantinya akan berisikan kode pembayaran serta data lengkap dari kendaraan. Jadi selain pajak yang harus dibayar, Anda juga bisa tahu denda yang dikenakan.

5. Cek di Samsat Keliling

Tidak hanya secara online, cara untuk cek pajak motor dan mobil juga bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan Samsat Corner atau yang juga disebut dengan Samsat Keliling. Biasanya Samsat Keliling akan mengunjungi tempat-tempat tertentu yang jauh dari kantor Samsat.

Sehingga Anda perlu berkunjung secara langsung ke kantor Samsat dan mengantre selama berjam-jam hanya untuk mengecek pajak. Menariknya lagi, Samsat Keliling juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di tempat dengan cara berikut.

  • Carilah jadwal Samsat Keliling, lalu datangi tempatnya sesuai jadwal.
  • Serahkan berkas seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan kepada petugas.
  • Nantinya petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
  • Kemudian petugas akan menyebutkan jumlah pajak dan juga denda yang perlu dibayarkan.
  • Terakhir, STNK akan dicap sebagai bukti pembayaran yang sah.

Selain membayar pajak tahunan, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Keliling. Akan tetapi, untuk pajak lima tahunan biasanya tidak bisa selesai dalam satu hari. Jadi kemungkinan Anda harus kembali lagi beberapa hari selanjutnya untuk mengambil plat nomor yang baru.

Mungkin hanya itu cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba lakukan untuk saat ini. Pastikan jangan sampai telat membayar pajak untuk menghindari denda yang dikenakan. Pasalnya jumlah denda satu hari itu sama seperti denda selama satu tahun.

Oleh sebab itu, pastikan pajak kendaraan sudah dibayar lunas paling tidak satu minggu sebelum jatuh tempo. Oh iya, denda SWDKLLJ juga akan berlaku jika Anda terbukti melakukan kesalahan seperti melanggar rambu-rambu jalan, menerobos lampu lalu lintas, dan lain sebagainya.

Baca Juga: