Apakah Boleh Pakai Jimat dari Asmaul Husna, Ini Penjelasannya

Vantage.id – Asmaul Husna merupakan nama-nama mulia dan indah Allah SWT. Ada 99 nama-nama Asmaul Husna yang memiliki makna dan keutamaan luar biasa bagi umat Islam yang mengamalkannya. Namun kini, sebagian besar orang memakai jimat dari Asmaul Husna untuk kepentingan pribadi.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh pakai jimat dari Asmaul Husna dan apa hukumnya? Selain 99 nama Asmaul Husna, di dalam Al-Qur’an masih terdapat nama-nama Allah SWT yang lain di luar dari Asmaul Husna.

Dilansir dari laman resmi NU Online, terdapata keutamaan Asmaul Husna salah satunya adalah untuk menjadi perantara doa agar segera dikabulkan oleh Allah SWT. Contohnya adalah untuk diberi kelancaran rezeki maka dianjurkan untuk memperbanyak dzikir ‘ar-Razzaq’. Sementara untuk diberi ampunan atas segala dosa-dosa, bisa memperbanyak bacaan ‘at-Tawwab’ dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 180 yang berbunyi:

Artinya:

“Dan Allah memiliki Asmaul Husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asmaul Husna, dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalahartikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” 

Untuk mengetahui keutamaan Asmaul Husna lainnya dan apakah boleh menggunakan jimat dari Asmaul Husna dalam Islam, bisa menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Keutamaan dari Asmaul Husna

keutamaan dari asmaul husna

Selain keutamaan yang dijelaskan di atas, ada beberapa hadist yang menegaskan terkait keutamaan Asmaul Husna. Salah satunya yang Rasullullah SAW bersabda dalam hadist HR. Ahmad sebagai berikut:

Artinya:

“Dari Abdullah Ibnu Mas’ud ra, dari Rasulullah saw, ia bersab​​​​​​da, ‘Tidak sekali-kali seseorang tertimpa kesusahan, tidak pula kesedihan, lalu ia mengucapkan doa berikut: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki dan hamba perempuan)-Mu, ubun-ubun (roh)ku berada di dalam genggaman kekuasaan-Mu, aku berada di dalam keputusan-Mu, keadilan belakalah yang Engkau tetapkan atas diriku.

Aku memohonkan kepada Engkau dengan menyebut semua nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan dengannya diri-Mu, atau yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau Engkau menyimpannya di dalam ilmu gaib di sisi-Mu, jadikanlah Al-Qur’an yang agung sebagai penghibur hatiku, cahaya dadaku, pelenyap dukaku, dan penghapus kesusahanku,’ 

Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya dalam dirinya, dan menggantikannya dengan kegembiraan. Ketika ada yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mempelajarinya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Benar, dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya (Asmaul Husna) mempelajarinya’.’” 

Bolehkan Jadikan Jimat dari Asmaul Husna dan Apa Hukumnya?

apakah boleh pakai jimat dari asmaul husna

Apa hukumnya jika Asmaul Husna dijadikan jimat? Apakah boleh menggunakan jimat dari Asmaul Husna? Contohnya seseorang menuliskan lafal ‘ar-Razzaq’ dengan jumlah tertentu di kain, lalu dibawa kemana pun dirinya pergi, dan disebut akan diberi kelancaran rezeki.

Atau contoh lainnya dengan menulis lafal ‘al-Hafidz’ dengan niat agar selalu diberi penjagaan oleh Allah SWT. Sebagian besar orang menyebut praktik ini sebagai pembuatan jimat. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait jimat dari Asmaul Husna ini?

Untuk diketahui, arti jimat dalam bahasa Arab disebut dengan ‘tamimah’. Syekh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Adzim menjelaskan tentang tamimah dalam ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud sebagai berikut:

Artinya:

“Tamimah merupakan sebutan untuk tulang yang dikalungkan oleh seseorang yang diyakini bisa mencegahnya dari mara bahaya. Keyakinan demikian adalah bodoh dan sesat. Sebab, hanya yang bisa mencegah dan menolak bahaya. Namun, berlindung, bertabarruk (berharap keberkahan) dan berobat dengan perantara Al-Qur’an tidak masuk dalam hal ini, karena merupakan bagian dari kalam Allah. Maka berharap perlindungan dengan kalam Allah adalah berharap perlindungan kepada-Nya, sebab itu adalah sebagian dari beberapa sifat-Nya.” 

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan jika jimat dari Asmaul Husna berbeda praktiknya dengan yang dilakukan di zaman jahiliyah. Masyarakat jahiliyah tak menggunakan asma Allah, namun benda yang dipercaya mempunyai kekuatan tertentu.

Pasalnya konteks tersebut berbeda, sehingga penggunaan Asmaul Husna sebagai jimat tak masuk di dalam larangan nabi dalam hadist HR Abu Dawud sebagai berikut:

“Sesungguhnya ruqyah, tamimah (jimat) dan tiwalah (penghasilan) adalah syirik.”

hukum pakai jimat dari asmaul husna

Menurut Ustaz Muhamad Abror, Asmaul Husna adalah lafal-lafal yang dimuliakan di dalam Islam, maka jika membawa benda yang bertuliskan lafal tersebut harus dapat menjaganya dengan baik. Contohnya tak membawa tulisan dengan lafal Asmaul Husna ke dalam kamar mandi, tak memasukkannya ke dalam saku celana, dan usaha lain untuk menjaga kemuliaannya.

Rasulullah SAW pun ketika hendak masuk ke kamar mandi atau WC akan melepaskan cincinnya yang bertuliskan ‘Muhamdur Rasulullah’, yang diriwayatkan dalam HR Ibnu Majah sebagai berikut:

“Dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Jika ingin masuk ke WC, Nabi SAW selalu melepas cincinnya.”

Alumnus Pondon Pesantren Ma’had Aly Saidusshiddiqiyah dan KHAS Kempek Cirebon ini menyarankan jika jimat dari Asmaul Husna mempunyai sumber yang bisa dipertanggungjawabkan atau guru yang benar-benar jelas. Jangan hanya mencomot dari internat namun tak mengetahui dari mana pengambilan hukum dari hal tersebut.

Ustaz Abror mengatakan jika menggunakan Asmaul Husna sebagai jimat itu diperbolehkan. Namun dengan catatan, bahwa meyakini hanya Allah SWT yang dapat memberi manfaat dan menolak segala keburukan. Tetap menjaga kemuliaan dari Asmaul Husna dengan tak meletakkan benda dengan lafal tersebut di tempat yang sembarangan. Dan tentunya pembuatan jimat harus mempunyai sumber dan guru yang jelas.

Kesimpulannya adalah jika ingin menggunakan jimat dari Asmaul Husna, harus lebih dulu bertanya terkait hal ini kepada guru masing-masing, yang benar-benar mengetahui hukumnya. Semoga penjelasan di atas mudah dipahami dan bermanfaat, ya.

Baca Juga: