Daftar Pinjol (Pinjaman Online) Legal Terdaftar di OJK 2023

Vantage.id – Simak daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK 2023 terbaru. Saat ini semakin marak muncul pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digunakan oleh masyarakat. Banyak perusahan di bidang Fintech atau financial technologi meluncurkan layanan pinjaman online atau pinjol.

Hal tersebut membuat masyarakat semakin mudah untuk dapat mengakses layanan pinjaman online. Masyarakat merasa dipermudah dalam meminjam uang tanpa perlu harus repot-repot ke kantor bank konvensional. Selain itu, data yang dibutuhkan saat meminjam online lebih sederhana dan tidak ribet seperti meminjam di bank konvensional.

Namun kemudahan yang diberikan tersebut justru menimbulkan berbagai hal negatif. Terlebih jika masyarakat melakukan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal.

Pinjol ilegal biasanya mempunyai daya tarik tersendiri, salah satunya adalah mempunyai syarat dan kemudahan dalam pencarian yang tak rumit. Hal ini tentunya membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman yang kemudian nantinya terlilit bunga yang tak masuk akal.

Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jiak ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online. Sebelum masuk ke pembahasan apa saja daftar pinjol legal terdaftar OJK 2023 terbaru, bisa menyimak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK

ilustrasi pinjaman ilegal
Source: Kompas.com

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:

  • Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
  • Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
  • Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
  • Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.
  • Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
  • Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.
  • Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiaa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.

Cara Cek Pinjol Ilegal

Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:

1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK

ilustrasi uang

Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

  • Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
  • Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
  • Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.
  • Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.

2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK

Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:

  • Buka situs OJK.
  • Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.
  • Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.
  • Sedangkan, untuk memeriksa legalitas pinjol bisa mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id .
  • Lalu pilih menu ‘Daftar Entitas Dihentikan’.
  • Halaman tersebut akan menampilkan seluruh daftar pinjol yang ilegal.

3. Cek Legalitas Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK

Konsumen dapat memeriksa status legalitas pinjol dengan cara menghubungi nomor telepon OJK: 157.

4. Cek Legalitas Pinjol Lewat Email

Konsumen juga dapat memeriksanya dengan menanyakan status legalitas melalui alamat e-mail ‘konsumen@ojk.go.id’ (tanda tanda kutip).

Daftar Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK 2023 Terbaru

Pihak OJK selalu melakukan pembaruan secara berkala terkait daftar pinjol ilegal. Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK terbaru per Maret 2023:

  1. Investree
  2. Danamas
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. TOKO MODAL
  6. Boost
  7. Modalku
  8. KTA KILAT
  9. Maucash
  10. Kredit Pintar
  11. KlikA2C
  12. Finmas
  13. Ammana.id
  14. Akseleran
  15. KoinP2P
  16. PinjamanGO
  17. Pohondana
  18. MEKAR
  19. AdaKami
  20. KREDITPRO
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. RUPIAH CEPAT
  23. FINTAG
  24. CROWDO
  25. JULO
  26. Indodoana
  27. DanaRupiah
  28. Pinjamwinwin
  29. Pinjam Modal
  30. Taralite
  31. ALAMI
  32. Danakini
  33. AwanTunai
  34. Singa
  35. EASYCASH
  36. DANAMERDEKA
  37. FinPlus
  38. PINJAM YUK
  39. UangMe
  40. PinjamDuit
  41. BATUTUMBU
  42. DANA SYARIAH
  43. klikUMKM
  44. Cashcepat
  45. Cicil
  46. Pinjam Gampang
  47. Lumbungdana
  48. Dhanapala
  49. 360 KREDI
  50. Kredinesia
  51. ModalRakyat
  52. Pintek
  53. Cairin
  54. SOLUSIKU
  55. KLIK KAMI
  56. TrustIQ
  57. Invoila
  58. Duha SYARIAH
  59. DanaBagus
  60. Sanders One Stop Solution
  61. UKU
  62. AdaPundi
  63. KREDITO
  64. Modal Nasional
  65. Lentera Dana Nusantara
  66. Komunal
  67. Modal Nasional
  68. Restock.id
  69. Ringan
  70. TaniFund
  71. Gradana
  72. Avantee
  73. IKI Modal
  74. Danacita
  75. Indofund.id
  76. Ivoji
  77. iGrow
  78. DUMI
  79. Danai.id
  80. KrediFazz
  81. Qazwa.id
  82. Aktivau
  83. Doeku
  84. Indosaku
  85. EDUFUND
  86. Jembatan Emas
  87. PAPITUPI SYARIAH
  88. Gandeng Tangan
  89. Danabijak
  90. BantuSaku
  91. AdaModal
  92. Danafix
  93. SamaKira
  94. KlikCair
  95. CROWDE
  96. SAMIR
  97. ETHIS
  98. Findaya
  99. Asetku

Itulah daftar pinjol legal beserta ciri-ciri dan cara cek pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Semoga informasi di atas dapat membantu, ya.

Baca Juga: