Ketentuan, Lokasi, dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Vantage.id – Pemerintah mulai memberlakukan uji emisi kendaraan motor dan mobil mulai pada Jumat, 25 Agustus 2023. Uji emisi kendaraan ini baru dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian ikut turun tangan memberhentikan kendaraan di jalan untuk dilakukan uji emisi. Tahukah apa yang dimaksud dengan uji emisi? Apa saja ketentuan, lokasi, dan biaya uji emisi kendaraan?

Pengujian emisi kendaraan ini menjadi penting dilakuakn agar mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin kendaraan. Bagi masyarakat DKI Jakarta yang kendaraannya tak lulus uji emisi maka akan dikenakan tilang kendaraan. Pihak kepolisian pun sudah mulai melakukan uji emisi pada kendaraan-kendaraan yang ada di beberapa wilayah Jakarta.

Namun di awal uji emisi, polisi tidak menerapkan tilang kepada kendaraan jika tidak lulus uji emisi. Dan ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan di DKI Jakarta yang tak lolos uji emisi. Peraturan uji emisi kendaraan di Jakarta ini menuai pro kontra dari masyarakat, terutama yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil untuk aktivitasnya.

Di mana saja lokasi tes uji emisi kendaraan? Dan berapa biaya melakukan uji emisi kendaraan? Apa saja ketentuan dalam tes pengujian emisi kendaraan? Simak, ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Apa Itu Uji Emisi Kendaraan

apa itu uji emisi

Pemerintah Indonesia baru saja memperkenalkan uji emisi kendaraan kepada masyarakat untuk mengecek kondisi kendaraan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya. Pengujian ini dinilai perlu dilakukan lantaran memberikan dampak besar untuk lingkungan dan kondisi kendaraan itu sendiri.

Apa itu uji emisi? Uji emisi merupakan upaya pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin yang akan terdeteksi dengan monitor khusus. Upaya uji emisi dilakukan agar mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Uji emisi ini mempunyai ketentuan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar bisa lulus sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kelulusa uji emisi ini memiliki dampak yang baik untuk lingkungan ataupun kesehatan kendaraan. Sejumlah hal penting terkait dengan kondisi kendaraan bisa diketahui dengan melakukan proses uji emisi. Contohnya bisa mengetahui kadar gas buang meisn, kondisi injector, sampai kadar sisa gas buang dari knalpot kendaraan.

Lokasi dan Biaya Tes Uji Emisi Kendaraan

biaya uji emisi kendaraan

Biaya uji tes emisi kendaraan mobil dan motor pun bervariasi. Untuk kendaraan mobil, biaya uji emisi dikenakan harga kurang lebih Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Harga tersebut adalah harga yang beredar di masyarakat. Yang artinya harga tersebut belum ditentukan untuk tarif batas bawah atau atas uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.

Namun, dalam masa uji coba razia tilang uji emisi, masyarakat masih bisa melakukan tes uji emisi secara gratis. Bagi yang belum lulus uji emisi saat uji coba pun belum dikenakan tilang. Setelah uji coba ini selesai, maka tilang uji emisi ini akan berlaku.

Sedangkan, untuk biaya uji emisi kendaraan motor umumnya mematok harga setengah dari tarif uji emisi pada mobil. Untuk di Jakarta sendiri, kendaraan pribadi bisa melakukan uji emisi kendaraan di kios uji mesin, bengkel uji mesin, kendaraan uji mesi, atau bisa ke kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup).

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan yang Perlu Diketahui

ketentuan uji emisi kendaraan

Proses uji emisi kendaraan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, berikut di antaranya:

  • Pengujian dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas di knalpot kendaraan.
  • Kendaraan yang akan diuji harus dalam kondisi hidup.
  • Tak menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan contohnya lampu, radio, atau pendingin udara.
  • Proses pengujian emisi berlangsung selama 5 hingga 7 menit.
  • Kandungan dan kadar zat asap kendaraan akan dicatat usai pengujian selesai.
  • Zat yang dideteksi dalam uji emisi di antaranya adalah Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Oksigen, Karbondioksida, dan Nitrogenoksida.
  • Bagi kendaraan yang lolos pengujian maka akan diberikan bukti lulus uji emisi kendaraan.

Bukti lulus uji emisi bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan, bisa ditunjukkan ke pihak kepolisian yang tengah menjalankan tugas proses uji emisi. Selain adanya bukti surat lulus uji emisi kendaraan, pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi e-uji emisi, caranya dengan memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan uji emisi, loksi uji emisi, dan tarif biaya uji emisi kendaraan yang berlaku.

Baca Juga: