Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka: Cara Daftar, Syarat, Insentif

Vantage.id – Bagi yang belum berkesempatan lolos Program Kartu Prakerja, ada kabar gembira bahwa Kartu Prakerja Gelombang 57 telah dibuka. Pembukaan gelombang 57 ini menjadi kesempatan untuk kalian yang belum ikut program ini sejak gelombang pertama.

Pengumuman jika Kartu Prakerja Gelombang 57 dibuka dibagikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja yakni @prakerja.go.id. Bagi yang belum lolos atau ingin mencoba program ini, bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman resmi Prakerja untuk mengikuti seleksi.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diperuntukkan untuk para pencari kerja, pekerja yang butuh meningkatkan kompetensi, atau pekerja terkena PHK.

Vantage.id akan memberikan informasi mengenai besaran insentif, syarat daftar, dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 57. Simak ulasan lengkapnya hingga selesai agar mengetahui jelas informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57.

Besaran Insentif Kartu Prakerja

besaran insentif kartu prakerja

Berapa besaran insentif yang didapatkan peserta program Kartu Prakerja? Bagi peserta yang lolos di setiap gelombangnya, maka akan mendapatkan bantuan dan insentif yakni berupa bantuan biaya pelatihan. Besaran insentif yang diperoleh peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 yakni sebesar Rp 4,2 juta.

Rincian insentif yang diterima yakni Rp 3,5 juta untuk pelatihan, Rp 600 ribu insentif untuk setelah pelatihan, Rp 50 ribu untuk insentif pengisian survey yang akan diperoleh sebanyak dua kali.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 Terbaru

syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Bagi yang ingin mengikuti seleksi program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat-syarat seperti di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Usia paling rendah yakni 18 tahun dan usia maksimum yakni 64 tahun
  • Tak sedang menempuh pendidikan formal
  • Tengah mencari kerja, buruh/pekerja yang butuh meningkatkan kompetensi kerja contohnya buruh/pekerja yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah, buruh/pekerja yang terkena PHK, termasuk pelaku UMKM
  • Bukan anggota dan pimpinan DPRD, pejabat negara, prajurit TNI, Aparatur Sipil Neara (ASN), Anggota Polri, perangkat desa, Kepala Desa, komisaris/direksi/dewan pengawas di BUMD atau BUMN
  • Maksimal dua NIK di dalam 1 KK yang mendaftar kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Bagi yang belum mempunyai akun Kartu Prakerja, bisa mendaftar dan membuat akun dengan cara-cara berikut di bawah ini:

  • Masuk ke situs Prakerja tau klik ini.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan password, lalu klik ‘Daftar’.
  • Buka email untuk melanjutkan ke tahap verifikasi.
  • Jika telah daftar akun dan berhasil login, peserta diarahkan ke laman verifikasi KTP.
  • Isi nomor KK, NIK, dan tanggal lahir lalu pilih ‘Lanjut’.
  • Lengkapi data diri yang sesuai.
  • Pastikan nama ibu kandung dan nama lengkap yang dimasukkan sesuai.
  • Masukkan foto e-KTP untuk tahap verifikasi.
  • Perhatikan ketentuan yang tercantum sehingga proses verifikasi e-KTP berhasil.
  • Jika foto KTP yang diunggah telah sesuai, maka klik ‘Kirim Foto’. 
  • Lalu masuk ke tahap verifikasi foto wajah.
  • Perhatikan ketentuan yang tercantum sehingga proses verifikasi foto wajah berhasil.
  • Ambil foto selfie dengan kamera depan HP mu, dengan memperhatikan ketentuan.
  • Lalu akan muncul tampilan foto yang telah disesuaikan, setelah itu klik ‘Gunakan Foto’.
  • Jika selfie telah telah sesuai, maka klik ‘Kirim Foto’ untuk tahapan berikutnya.

Itulah informasi mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 57, mulai dari besaran insentif, syarat-syarat, dan cara daftarnya. Semoga informasi di atas mudah dipahami dan bermanfaat, ya.

Baca Juga: