5 Ciri-ciri IMEI iPhone Terblokir Kemenperin dan Mengatasinya

Apa yang dimaksud dengan IMEI? Apa fungsi IMEI? Dan apa saja ciri-ciri IMEI iPhone terblokir? Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai hal-hal tersebut sehingga kamu juga bisa tahu dengan jelas jawabannya.

Seperti yang telah diketahui, di Indonesia sendiri memang masih banyak penjualan iPhone secara tidak resmi. Sehingga tidak sedikit iPhone yang berasal dari black market atau refurbished yang nomor IMEI-nya sudah diblokir oleh pemerintah.

Akan tetapi sangat disayangkan, masih banyak orang yang percaya pada jasa pembuka blokiran IMEI. Alhasil mereka nekat membeli produk iPhone ilegal tersebut, padahal pemerintah sudah menjelaskan jika IMEI yang diblokir tetap tidak bisa dibuka oleh pihak ketiga.

Apa itu IMEI?

Apa itu IMEI

IMEI atau yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan sederet nomor internasional yang terdiri atas 15 digit. Nomor yang satu ini bersifat unik dan dimiliki oleh setiap perangkat ponsel, entah itu iOS ataupun Android.

Agar perangkat dapat digunakan di wilayah Indonesia, maka pastikan dulu jika IMEI dari perangkat tersebut sudah terdaftar di Kemenperin (Kementerian Perindustrian). Pasalnya keaktifan dari nomor IMEI sendiri sangat penting dalam penggunaan perangkat.

Fungsi dari IMEI

Fungsi dari IMEI

Nomor IMEI berfungsi untuk mengindentifikasi sebuah perangkat seluler, komputer genggam, maupun tablet yang terhubung dengan jaringan seluler. Jika IMEI tidak terdaftar, maka akses jaringan seluler di Indonesia pada perangkat akan dibatasi.

Dalam kondisi ini, maka ponsel tidak akan bisa mengakses layanan jaringan operator seluler sebelum terdaftar secara resmi. Dan sangat disayangkan karena untuk saat ini tidak sedikit penjualan iPhone “bodong” yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Ciri-ciri IMEI iPhone Terblokir

Dengan nomor IMEI yang sudah diblokir, tentu saja penggunaan dari perangkat iPhone akan sangat terbatas. Kamu tidak bisa melakukan banyak hal seperti sebelum IMEI tersebut diblokir. Nah, kurang lebih ciri-ciri IMEI iPhone diblokir adalah seperti yang ada di bawah ini.

1. Tidak terdaftar di Kemenperin

Ciri-ciri yang pertama adalah IMEI dari iPhone yang kamu gunakan tidak terdaftar pada database pemerintah. Untuk mengetahui apa nomor IMEI terdaftar atau tidak, bisa cek melalui situs resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni “imei.kemenperin.go.id”.

Jika setelah dicek ternyata nomor IMEI iPhone kamu tidak ada, maka ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Yakni antara nomor IMEI yang memang belum didaftarkan atau justru IMEI tersebut sudah diblokir oleh pemerintah.

2. Tidak terdaftar di Bea Cukai

Selain Kemenperin, kamu juga bisa mengecek status registrasi IMEI melalui situs “beacukai.go.id” dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai). Jika muncul status IMEI sudah terdaftar pada website yang satu ini, maka bisa dipastikan jika IMEI iPhone tidak mengalami pemblokiran.

Namun apabila tidak muncul status registrasi, besar kemungkinan jika IMEI iPhone milikmu telah diblokir dan dimasukkan ke dalam blacklist. Jika hal ini terjadi, maka tidak ada cara lain yang bisa dilakukan selain mengurusnya di kantor Bea Cukai.

3. Tidak dapat mengakses jaringan seluler

Ciri-ciri IMEI iPhone terblokir berikutnya dan yang paling umum, yakni dapat diketahui dari kemampuannya dalam mengakses sinyal atau jaringan seluler menggunakan kartu operator di Indonesia. Ketika IMEI sudah diblokir, maka akses jaringan seluler tentu saja akan dibatasi.

Jadi pada saat IMEI diblokir secara tiba-tiba, sinyal operator yang biasanya muncul di HP akan mendadak hilang dalam waktu yang lama. Ya, ini memang sengaja dilakukan oleh pemerintah dalam memutus jaringan seluler pada ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.

4. Terdapat tulisan “No Service” ketika dipasang kartu seluler

Masih berhubungan dengan poin yang sebelumnya, dimana ponsel yang tidak bisa mengakses jaringan seluler akan memunculkan tulisan “No Service” pada bagian bar sinyal. Walaupun sudah diisi dengan kartu yang baru dibeli, tulisannya tetap sama dan tidak berubah.

Bahkan ketika kamu mencoba mengganti kartu tersebut dengan kartu dari operator lain, hasilnya juga akan tetap sama. Akibatnya, kamu tidak akan bisa melakukan beberapa aktivitas seperti mengirim SMS, melakukan panggilan telepon, dan terhubung ke internet dengan paket data.

4. Dijual dengan embel-embel “iPhone Ex-inter All Operator”

Di pasaran Indonesia, ada beberapa “jenis” iPhone yang ditawarkan. Salah satunya adalah “iPhone Ex-inter All Operator”, yang mana jenis tersebut merupakan iPhone yang diimpor dari luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak pemerintah.

Pada saat pemakaian awal, mungkin kondisinya masih normal dan bisa mengakses semua jaringan seluler kartu operator Indonesia. Namun setelah beberapa saat, IMEI bisa terdeteksi dan pada akhirnya diblokir sehingga tidak dapat mengakses jaringan seluler lagi.

5. Dijual dengan harga lebih murah

Ciri-ciri IMEI terblokir yang terakhir, yakni perangkat atau unit iPhone yang dijual dengan harga murah, atau bahkan jauh di bawah harga pasaran. Biasanya selisih dengan harga pasaran bisa mencapai 1 hingga 2 juta rupiah, karena merupakan barang ilegal.

Ya, hal ini bisa terjadi karena masuknya unit tersebut tanpa membayar pajak, sehingga harganya lebih murah dari harga resmi. Walaupun harganya murah, namun tentu saja jenis iPhone tersebut rawan mengalami masalah jaringan atau masalah-masalah yang lainnya.

Cara Daftar IMEI di Kemeperin

Jika iPhone yang kamu gunakan menunjukkan adanya ciri-ciri IMEI iPhone terblokir, maka tidak perlu panik. Kamu bisa coba mendaftarkan IMEI di Kemenperin, dengan dua cara yakni melalui situs resmi maupun aplikasi dari Bea Cukai.

1. Lewat situs web Bea Cukai

Cara yang pertama adalah yakni mendaftar di situs atau website resmi Bea Cukai, dengan langkah-langkah seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:

  • Akses laman resmi beacukai.go.id.
  • Isilah data pribadi serta list data barang.
  • Tulis nomor IMEI iPhone kamu.
  • Upload surat karantina jika memang ada.
  • Isilah kode captcha, dan tekan tombol Send.
  • Tunggu sampai QR Code serta Registration ID muncul.

Langkah berikutnya, yakni mengunjungi kantor Bea Cukai untuk melakukan scan QR Code pada bagian pemeriksaan.

2. Lewat aplikasi Bea Cukai

Pihak Bea Cukai juga memiliki aplikasi resmi yang bisa digunakan untuk mendaftarkan IMEI. Akan tetapi, aplikasi ini hanya tersedia untuk perangkat Android saja, dan berikut cara menggunakannya:

  1. Download Mobile Bea Cukai di Play Store.
  2. Buka aplikasi, dan pilih IMEI.
  3. Isi data diri serta data penerbangan.
  4. Isi detail dari unit iPhone.
  5. Tap Complete, dan tunggu Kode QR serta Registration ID muncul.

Sama seperti saat mendaftar melalui situs resmi, nantinya kamu harus datang ke kantor Bea Cukai untuk scan kode QR di bagian pemeriksaan.

Dengan mengetahui, ciri-ciri IMEI iPhone terblokir seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan bisa membantu kamu saat ingin membeli sebuah perangkat iPhone. Jangan lupa pastikan nomor IMEI sudah terdaftar, agar penggunaannya tidak mengalami kendala.

Walaupun kamu bisa cob mendaftarkan nomor IMEI tersebut, namun tidak ada jaminan proses pendaftaran disetujui oleh pihak Bea Cukai. Pasalnya, bukan tidak mungkin jika ternyata ponsel tersebut adalah barang curian, sehingga IMEI-nya tidak bisa diaktifkan.

Baca Juga: