Apa Itu KPR Rumah: Jenis Bunga, Fungsi, dan Syarat KPR

Vantage.id – Apa itu KPR rumah? Pahami fungsi, syarat, dan jenis bunga KPR rumah. Salah satu Impian banyak orang adalah memiliki rumah sendiri. Namun, harga rumah semakin meningkat tiap tahunnya, seiring dengan populasi yang juga tinggi. Kondisi ini pun dimanfaatkan pihak bank untuk menawarkan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

KPR adalah fasilitas kredit yang dapat dinikmati nasabah perorangan dari bank yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Untuk memahami lebih lanjut terkait apa itu KPR, jenis bunga, fungsi, dan syarat KPR bisa menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Apa Itu KPR

apa itu kpr

Bagi yang ingin memiliki rumah, kini ada beberapa cara untuk mewujudkannya, tak perlu membeli secara tunai namun dapat melalui sistem kredit. Salah satu program yang bisa digunakan adalah KPR. Nasabah tak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli hunian rumah dengan KPR.

Akan tetapi, nasabah harus mempersiapkan uang DP atau down payment sebagai syarat untuk mengajukan KPR. Lalu, nasabah dapat mengangsur sisa pembayaran dalam periode waktu yang telah ditentukan. Selain itu, ada beberapa syarat dari pihak bank kepada calon nasabah yang akan mengajukan KPR.

Syarat lain tersebut di antaranya adalah lama tenor, besaran bunga, dan lainnya. Jika memiliki rencana untuk membeli rumah, bisa dengan mencoba mengajukan KPR ke bank. Untuk mengajukan KPR rumah, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP istri atau suami (jika sudah menikah)
  • KK
  • Slip gaji atau keterangan penghasilan
  • Laporan keuangan untuk wiraswasta
  • NPWP Pribadi (untuk kredit yang nilainya di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit yang nilainya di atas Rp 50 juta)
  • Pecahan atau Salinan sertifikat induk (bila membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli dengan perorangan)
  • Salinan IMB

Aturan Main KPR

aturan main kpr

Sebelum memutuskan untuk memilih KPR, harus terlebih dahulu memahami aturan main KPR. Apa saja aturan main KPR, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Sebelum mengajukan KPR harus membayar uang muka atau DP. Umumnya, nilai DP yang harus dibayarkan adalah 20 persen. Sisanya harus dicicil atau diangsur maksimal 15 hingga 20 tahun. Contohnya adalah jika seseorang memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan yakni maksimal Rp 3 juta setiap bulan.

Namun perlu diingat, persentase cicilan sifatnya akumulatif. Yang artinya adalah jika calon nasabah KPR memiliki angsuran lain, misalnya adalah cicilan motor Rp 1 juta per bulan, maka besaran cicilan KPR maksimal yakni Rp 2 juta per bulan.

Yang kedua yakni biaya KPR tak hanya angsuran pokok dan bunga KPR saja. Namun ada biaya lainnya, ada biaya appraisal yang merupakan biaya untuk survei rumah yang diminati. Biaya itu berkisar Rp 1 hingga Rp 1,5 juta. Dan ada biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu hingga biaya provisi sebesar 1 persen dari pinjaman KPR.

Yang tak boleh dilupakan adalah calon nasabah harus menganggarkan biaya asuransi jiwa dan kebakaran. Besaran dana asuransi tersebut tergantung dengan umur calon nasabah dan nilai rumah yang ingin dicicil.

Selain itu, ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan oleh calon nasabah KPR. Di antaranya adalah biaya balik nama, BHPTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan, biaya notaris, dan AJB atau Akta Jual Beli. Jika dihitung jumlahnya, biaya lainnya ini mencapai sekitar 8 hingga 10 persen dari nilai rumah yang akan dibeli.

Fungsi dari KPR

fungsi kpr

KPR memiliki beberapa fungsi yang harus diketahui, berikut adalah penjelasannya:

1. KPR Untuk Membeli Rumah

Nasabah bisa membeli sebuh rumah dengan mengajukan pinjaman ataupun KPR ke pihak bank. Melalui program KPR, tentunya bisa memiliki rumah impian di mana rumah tersebut menjdi jaminannya.

2. KPR Untuk Merenovasi Rumah

Sejumlah bank BUMN dan swasta mempunyai fasilitas KPR yang bisa dipakai untuk merenovasi rumah. Namun, masing-masing bank memiliki keunggulan dan syarat tersendiri yang berbeda-beda. Beberapa jenis KPR yang bisa diajukan yakni KPR multiguna.

Proses KPR multiguna ini hanya perlu modal berupa jaminan dan aguann. Jika ingin mengajukan KPR untuk merenovasi rumah, bisa dengan memberikan sertifikat tanah sebagai jaminannya.

3. KPR Untuk Beli Tanah

Kredit Pembelian Tanah atau KPT adalah solusi yang bisa ditempuh jika ingin membeli tanah namun belum sanggup menyiapkan dana dengan jumlah yang besar. Fasilitas pinjaman, cicilan, dan pembiayaan akan diberikan pihak bank ke pemohon yang akan membeli kavling lahan atau tanah.

Produk ini hampir sama dengan KPR, yang membedakannya hanya objek yang akan dibeli saja. Objek untuk kredit tanah yakni lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya.

Jenis-jenis Bunga KPR

jenis bunga kpr

Ada tiga jenis bunga KPR yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk mengambil KPR Rumah, berikut di antaranya:

1. Bunga Fixed

Bunga jenis ini telah ditetapkan sejak awal akad. Umumnya bunganya flat atau konstan untuk jangka waktu tertentu. Contohnya adalah bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Selama periode itu, bunga yang dikenakan adalah 5 persen. Namun saat memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayarannya dipengaruhi oleh bunga floating atau cap.

2. Bunga Cap

Bunga yang memiliki batas atas yang telah ditentukan. Contohnya adalah batas atasnya 10 persen. Sehingga sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan tak akan melebihi dari 10 persen.

3. Bunga Floating

Bunga yang dibebankan dengan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tak ada batas dan dapat berubah tiap tahunnya. Jika ingin melunasi kurang dari tenor yang ditetntukan, maka akan terkena penalty sebesar 2 hingga 3 persen dari sisa harga pokok KPR. Jika waktu melebihi tenor, maka dikenakan bunga floating.

Demikian penjelasan mengenai apa itu KPR rumah, syarat, fungsi, dan jenis bunga KPR.

Baca Juga: