Ini Besaran Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas Terbaru 2023

Seseorang yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan denda. Besaran denda melanggar rambu lalu lintas punya jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah sudah mengatur besaran denda tilang sesuai pasal dan peraturan UU.

Pasal pelanggaran lalu lintas disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda minimum dengan kisaran Rp250.000 hingga denda maksimum sebesar Rp1.000.000.

Besaran Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas

Besaran Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas

1. Lampu Utama di Malam Hari Tidak Menyala

Meski sederhana, tidak menyalakan lampu utama kendaraan di malam hari akan membuat Anda dikenai denda. Pengemudi yang berkendara di malam hari tanpa menyalakan lampu akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau sanksi kurungan penjara selama satu bulan.

2. Mengemudi di Jalur Busway

Kemacetan kadang membuat pengendara memilih untuk masuk ke jalur busway. Padahal langkah tersebut bisa membuat pengendara dikenai denda dan membahayakan penggunakan jalan lain. Dalam aturan rambu lalu lintas, selain busway, semua kendaraan tidak boleh menggunakan jalur tersebut.

Denda tilang lalu lintas untuk pelanggaran ini sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 90 Ayat 1 dalam Undang Undang. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama dua bulan karena menerobos jalur khusus tersebut.

3. Menerobos Palang Kereta Api

Ketika kereta api akan melintas, biasanya palang akan diturunkan untuk memudahkan kereta api lewat. Jika ada pengendara yang menerobos palang dengan nekat, siap siap menjadi pelanggar dan harus membayar denda sebesar Rp750.000.

Tidak ada pengecualian kendaraan dalam aturan ini, baik kendaraan roda dua atau roda empat, jika palang kereta api sudah di tutup, tak boleh diterobos. Selain membayar denda, pelanggar juga bisa dihukum dengan kurungan penjara hingga 3 bulan.

4. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Denda melanggar rambu lalu lintas selanjutnya adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan. Sabuk keselamatan harus digunakan oleh pengemudi atau penumpang mobil. Jika tidak mengenakan selama perjalanan, maka pelanggar akan di denda Rp250.0000 atau hukuman kurungan 2 bulan.

5. Tidak Memiliki SIM atau STNK

Tiap pengemudi kendaraan harus memiliki Surat Izin untuk Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika alpha tidak membawa dua dokumen tersebut ketika razia dilakukan, maka Anda akan dikenai denda pelanggaran sebesar Rp250.000.

Selain denda, pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK akan mendapatkan hukuman penjara maksimal satu bulan. Hal yang sama jika Anda tidak memiliki SIM dan berani mengemudi di jalan raya, maka harus membayar denda Rp1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

6. Tidak Menggunakan Helm

Pemakaian helm tidak hanya untuk pengendara motor saja, penumpang motor juga diharuskan untuk menggunakan helm. Aturan ini terlihat sepele, namun banyak orang mengabaikannya, sehingga jenis pelanggaran lalu lintas ini jadi yang paling sering terjadi.

Akibat melanggar aturan lalu lintas ini, pengendara ataupun penumpang yang tidak menggunakan helm akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal selama 1 bulan. Tidak ada pengecualian untuk aturan ini, Anda tetap harus menggunakan helm bahkan ketika jadi penumpang ojek online.

7. Menggunakan HP Ketika Berkendara

Pengendara yang memainkan ponsel atau smartphone ketika sedang mengemudi, baik mengemudikan kendaraan bermotor atau mobil, akan dikenai denda. Aturan ini dibuat karena banyaknya kasus kecelakaan karena pengemudi tidak bertanggung jawab yang tetap menggunakan HP saat berkendara.

Denda melanggar rambu lalu lintas yang harus pelanggar bayar jika terbukti memainkan smartphone ketika berkendara adalah Rp750.000, atau penjara kurungan selama tiga bulan. Untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, sebaiknya Anda patuhi aturan ini.

8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Jalan tol hanya di khususkan untuk pengendara roda empat atau lebih, jika ada pengendara motor yang lewat, maka akan di tilang. Dalam daftar pelanggaran lalu lintas dan sanksinya, denda yang harus pelanggar bayarkan adalah Rp500.000 atau hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Dengan tahu denda melanggar rambu lalu lintas diatas, alangkah baiknya jika Anda berhati hati ketika berkendara. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: